Senin, 22 Oktober 2012

BATU TUMPANG GALUGA SEBAGAI BENDA PURBAKALA

Sebagai Peninggalan Bersejarah (Cagar Budaya) BATU TUMPANG sudah ditetapkan dalam undang-undang tentang cagar budaya nomor 11 tahun 2010.

maka atas petunjuk ketua masyarakat adat gunung galuga, bapak idis tanggal 23 Agustus 2012, wardi wardiansyah dan saeful adha 'membuka' BATU TUMPANG. yang selanjutnya semoga dapat menjadi perhatian pemerintah daerah hingga pusat.

budayawan nasional bapak tatang setiadi-pun ikut mendukung itu. dan insyaallah akan dilaksanakan Nyeka Banda Batu Tumpang sebagai momentum bersama dan silaturahim masyarakat, pemerintah budayawan, seniman se-jawa barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar