Senin, 22 Oktober 2012
BATU TUMPANG GALUGA SEBAGAI BENDA PURBAKALA
Sebagai Peninggalan Bersejarah (Cagar Budaya) BATU TUMPANG sudah ditetapkan dalam undang-undang tentang cagar budaya nomor 11 tahun 2010.
maka atas petunjuk ketua masyarakat adat gunung galuga, bapak idis tanggal 23 Agustus 2012, wardi wardiansyah dan saeful adha 'membuka' BATU TUMPANG. yang selanjutnya semoga dapat menjadi perhatian pemerintah daerah hingga pusat.
budayawan nasional bapak tatang setiadi-pun ikut mendukung itu. dan insyaallah akan dilaksanakan Nyeka Banda Batu Tumpang sebagai momentum bersama dan silaturahim masyarakat, pemerintah budayawan, seniman se-jawa barat.
maka atas petunjuk ketua masyarakat adat gunung galuga, bapak idis tanggal 23 Agustus 2012, wardi wardiansyah dan saeful adha 'membuka' BATU TUMPANG. yang selanjutnya semoga dapat menjadi perhatian pemerintah daerah hingga pusat.
budayawan nasional bapak tatang setiadi-pun ikut mendukung itu. dan insyaallah akan dilaksanakan Nyeka Banda Batu Tumpang sebagai momentum bersama dan silaturahim masyarakat, pemerintah budayawan, seniman se-jawa barat.
JALAN MENUJU BATU TUMPANG GALUGA
anda akan ke BATU TUMPANG GALUGA saat ini, maka jalan menuju lokasi akan berdebu jika panas, dan sangat becek saat hujan.
BATU TUMPANG GALUGA KABUPATEN BOGOR
BATU TUMPANG GALUGA
Dibuka oleh Wardi dan Saeful Adha
Pada Tanggal 23 Agustus 2012 atas petunjuk Bapak Idis yang merupakan Juru Kunci Batu Tumpang dan Masyarakat Adat Gunung Galuga.
jaya sundanusa!
Langganan:
Postingan (Atom)